Beberapa Paslon di Pilkada Sulsel Gugat ke MK, Kejar Keadilan Lewat Jalur Konstitusi

Beberapa Paslon di Pilkada Sulsel Gugat ke MK, Kejar Keadilan Lewat Jalur Konstitusi.--Harian Disway Sulsel-Anton--
“Kecuali memang perbedaan suaranya itu di bawah 5 persen, misalnya 2 atau 1 persen, kemungkinan menggugat itu potensinya besar. Contohnya PSU bisa saja dilakukan (atas perintah MK),” katanya.
Membandingkan dengan negara-negara maju yang juga menganut demokrasi, dia menyebut, pasca ditetapkan hasil pemilihan biasanya pihak yang kalah langsung mengucapkan selamat kepada pemenang dan menerima hasil tanpa melakukan gugatan lagi.
“Merasa dicurangi, tentu tuduhannya kepada yang menang. Sehingga, ini lebih kepada soal kedewasaan dalam berpolitik, khususnya dalam Kepemiluan. Banyak hal sebenarnya (jadi pertimbangan menggugat hasil), tidak hanya biaya Pilkada tapi juga biaya sosial,” terangnya.
Herman mengatakan, apabila hasil Pilkada masih berlanjut ke MK, masih ada potensi yang sangat besar terjadi polarisasi di tengah masyarakat. Hal ini, kemungkinan menimbulkan gesekan-gesekan dan lahirnya konflik pasca Pilkada.
“Biaya sosial itu adalah, jangan sampai kerusuhan dan semacamnya. Itu biaya sosialnya lebih tinggi kalau apalagi dua pendukung calon secara horizontal terjadi, bayangkan misalnya yang menang si A, menggugat si B, di MK si B yang menang. Tentu akan terjadi kekacauan,” jelasnya.
Menurut Herman, jika memang sidang sengketa hasil Pilkada ini tetap bergulir di MK, hasilnya pun jarang berujung pada pengabulan permohonan pemohon.
Dia menilai, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan efek putusannya lebih jauh. Kembali ke pertimbangan dampak sosial seperti kekisruhan masyarakat.
“Kalau yurisprudensinya di MK, itu agak susah untuk dikabulkan. Karena memang hakim di MK tidak hanya pertimbangannya di menang atau kalah, tidak hanya soal penyelesaian lewat PSU misalnya. Tetapi hakim-hakim ini tentu akan memikirkan berbagai faktor, sehingga gugatan Pemilu, Pilkada, atau Pilpres itu agak sulit dikabulkan,” tukasnya.
Terpisah, Juru Bicara Pasangan cslon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel Danny - Azhar, Asri Tadda menambahkan, mengenai materi gugatan yang akan dibawa MK, salah satunya dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Tentu kita bicara itu [TMS] mungkin nanti gugatan ke MK begitu arahnya. Tapi ini kan satu bagian dari banyak hal yang kita duga memang mempengaruhi hasil pemilu,” tandas Asri Tadda.
Diketahui, Tim Hukum Danny - Azhar melaporkan ke polisi sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 atas dugaan pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih di TPS.
Laporan tersebut dilayangkan tim hukum Danny-Azhar di Satreskrim Polrestabes Makassar pada Senin (9/12/2024).
Dalam laporannya ada jutaan tanda tangan pemilih diduga dipalsukan KPPS saat hari pencoblosan, 27 November lalu.
“Kita lapor KPPS. Kita menduga ada pidana pemalsuan tanda tangan Pilkada di TPS dan itu dari data yang kita temukan hampir terjadi di semua TPS, bahkan se-Sulawesi Selatan,” imbuh Asri Tadda.
Pengamat Politik dari Etos Politika, Kaslan menilai, gugatan pasangan calon ke MK merupakan upaya untuk mencari keadilan dan menjadi pilihan terakhir. Sebab, gugatan pasangan calon di MK memiliki berbagai dasar pertimbangan.
Sumber: